Kamis, 15 April 2010

INDONESIA DAN MASALAH TRAFFICKING

Anak-anak merupakan generasi bangsa yang akan datang, kehidupan anakanak
merupakan cermin kehidupan bangsa dan negara. Kehidupan anak-anak
yang diwarnai dengan keceriaan merupakan cermin suatu negara memberikan
jaminan kepada anak-anak untuk dapat hidup berkembang sesuai dengan dunia
anak-anak itu sendiri, sedangkan kehidupan anak-anak yang diwarnai dengan
rasa ketakutan, traumatik, sehingga tidak dapat mengembangkan psiko-sosial
anak, merupakan cermin suatu negara yang tidak peduli pada anak-anak sebagai
generasi bangsa yang akan datang. Disisi lain masa anak-anak merupakan masa
yang sangat menentukan untuk terbentuknya kepribadian seseorang.
meski Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Anak dan telah
mengeluarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
secara obyektif yang terjadi di kehidupan anak-anak adalah masih belum
teratasinya masalah anak yang terjadi di Indonesia, khususnya lagi kasus child
trafficking yang semakin tidak bisa ditolerir dengan akal sehat (the most
intolerable forms). Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, yang menjelaskan child trafficking adalah terdapat pada
Pasal 59, Pasal 68. dan yang mengatur tentang sanksi pidananya adalah Pasal
78, Pasal 83. dari hal itu semua pada dasarnya Pemerintah telah memperkuat
instrumen hukum tentang child trafficking, seperti KILO 182, CRC, Optional
Protocol of CRC on sale of Children, Child Prostitution, and Child Pornography –
namun hal tersebut hingga saat ini isu child trafficking masih belum memperoleh intervensi yang signifikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar