Kamis, 02 April 2009

Potensi Konflik Seusai Rekapitulasi Hasil Pemilu

kpu.go.id

Sejumlah materi dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum mengenai penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih mesti diperbaiki. Jika tidak, ketentuan itu akan berisiko memancing konflik dan sengketa pemilu pascarekapitulasi hasil Pemilu 2009.

Sejumlah kelemahan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 tentang pedoman teknis penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota terpilih itu mengemuka dalam diskusi yang diadakan di Jakarta,

Sejumlah pembicara, seperti Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform Hadar N Gumay, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris, dan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR Lukman Hakim Saifuddin, merinci sejumlah kelemahan yang berpotensi memicu konflik.

Salah satunya adalah ketentuan yang memungkinkan adanya pengundian jika terdapat partai politik yang memiliki suara sah atau sisa suara sah yang sama untuk memperebutkan sisa kursi terakhir. Menurut Lukman maupun Hadar, semestinya penentuan peraih kursi itu didasarkan pada sebaran perolehan suara. ”Ini kenapa tiba-tiba langsung diundi,” kata Lukman.

Syamsuddin Haris juga mempersoalkan ketentuan yang memungkinkan penetapan calon terpilih berdasarkan usul pimpinan pusat parpol dalam hal terdapat dua atau lebih calon anggota DPR memperoleh suara sah yang sama di sebuah daerah pemilihan tertentu. Ketentuan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip suara terbanyak dalam penetapan calon terpilih. Mestinya, penetapan calon terpilih didasarkan pada sebaran perolehan suara.

Jika tidak segera diperbaiki, kelemahan dalam Peraturan KPU No 15/2009 hanya akan meruncingkan konflik antara parpol dan calon anggota legislatifnya ataupun konflik antara KPU sebagai penyelenggara pemilu dan peserta pemilu. Padahal, dengan segala kerumitan teknis pemilu, semestinya KPU dapat meminimalkan potensi konflik dan sengketa pemilu.

Pembagian kursi

Secara terpisah, Wakil Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Arif Wibowo meminta KPU mengubah ketentuan pembagian kursi pada tahap kedua yang hanya menafikan kerja keras parpol yang perolehan suaranya melampaui bilangan pembagi pemilihan (BPP).

Jika ternyata tidak ada perubahan, PDI-P bersiap mengajukan uji materi terhadap Peraturan KPU tersebut ke Mahkamah Agung.

Arif menduga KPU berada dalam tekanan pihak tertentu saat menyusun ketentuan itu. Merujuk semangat dalam pembahasan RUU Pemilu, kursi tahap kedua diperebutkan oleh parpol yang meraih minimal 50 persen BPP, termasuk parpol yang perolehan suaranya melampaui BPP dan telah mendapat kursi pada tahap pertama. Jadi, mestinya acuannya adalah suara awal, bukan sekadar sisa suara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar